Topmetro24news.com l Pematangsiantar, Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) dengan anggaran yang bersumber dari APBD Kota Pematang siantar tahun anggaran 2026 milik Dinas PUTR Kota Pematang Siantar dipertanyakan, terutama untuk metode dan teknis pengerjaan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bagaimana tidak, bangunan tembok penahan tanah sepanjang kurang lebih 50 meter dengan tinggi sekitar 4 meter telah roboh.

Pantauan awak media di lokasi, Kamis (17/09/2026), proyek yang terletak di Kelurahan Tambun Nabolon terlihat hampir seluruh bangunan telah ambruk dan belum ada tindak lanjut dari dinas terkait.

Diduga kuat, bahwa metode dan teknis pekerjaan yang telah di tetapkan dalam perencanaan dan dokumen kontrak tidak di laksanakan sepenuhnya. Berdasarkan informasi yang di dapati dari warga yang juga sedang mengerjakan proyek irigasi yang berdekatan dengan lokasi proyek ini, bahwa yang menjadi pejabat pembuat komitmen( PPK) dari kegiatan tersebut dan yang sekaligus bertanggungjawab secara fisik ataupun administrasi adalah Donlikut Tampubolon.

Dengan tumbangnya bangunan tembok penahan tanah ini, awak media mendatangi kantor PUTR Kota Siantar untuk mendapatkan informasi berimbang sekaligus mempertanyakan kondisi tersebut.

Namun apa mau dikata, Donlikut Tampubolon sang (PPK) tidak berada di kantor, begitu juga dengan Kadis PU Sofian Purba S.Sos.

Tidak puas dengan hanya mendatangi kantor PUTR, awak media berlanjut dengan berupaya konfirmasi melalui sambungan (whats-App), namun tidak membuahkan hasil karena Donlikut malah memblokir WA Wartawan.

Dengan Bungkamnya PPK tersebut, yang seharusnya mereka wajib melayani publik karena menyangkut anggaran yang di kelola adalah uang negara, maka sudah selayaknya Wali Kota Pematang Siantar agar mengevaluasi kinerja pejabat yang tidak becus bekerja.

Bila memungkinkan agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera memanggil dan meminta pertanggung jawaban atas kinerja yang di duga terjadi kelalaian dalam prosesnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi diperoleh dari salah seorang anggota DPRD Siantar Fraksi Demokrat, menyangkut anggaran pembangunan tembok penahan tanah ini, bahwa anggaran tersebut tidak di setujui dan tidak di sahkan oleh anggota legislatif atau DPRD kota Siantar, dan yang menjadi payung hukum anggaran tersebut adalah Peraturan Walikota (Perwa). (TM-02).