TopMetro24News.com l Simalungun, Coba-coba ingin mengedarkan narkoba jenis sabu didaerah Kabupaten Simalungun, seorang pria warga Pematangsiantar diciduk polisi.
Pria tersebut adalah Reza Prayoga (27), warga Jalan Naga Huta, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Reza ditangkap polisi dipinggir jalan Tunut, Nagori Bosar, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, saat sedang menunggu pembeli Jumat, (11/10) lalu, pukul 16.30Wib Sore.
Keterangan tertulis Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait SIP SH MH yang diperoleh dari Humas Polres Simalungun, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap polisi berkat aduan masyarakat.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bosar, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ungkap Henry dalam pesan tertulisnya.
Lebih lanjut dijelaskan AKP Henry, berdasarkan informasi tersebut, personil Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Sesampainya di lokasi, tim langsung melakukan penindakan dan penangkapan terhadap Reza Prayoga yang saat itu sedang berada di pinggir jalan.
“Kami tidak memberikan toleransi kepada siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika. Tindakan tegas akan terus dilakukan untuk memberantas kejahatan narkoba di wilayah Simalungun,” demikian ditegaskan Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, melalui Humas.
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan brutto 1,72 gram, satu buah handphone merek Redmi warna biru, dan satu buah kotak rokok yang digunakan untuk menyembunyikan sabu-sabu.
Menurut Henry Salamat Sirait, dari pengakuan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Rony, warga Nagahuta, Pematangsiantar. Namun saat coba dilakukan pengembangan kerumah Rony, pelaku tidak berada ditempat
Henry pun berjanji akan terus melakukan melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap terduga Rony, untuk mengungkap jaringan yang lebih besar lagi.
Sementara itu, tersangka Reza Prayoga kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang cukup berat. (TM-01).



