Topmetro24News.com l Simalungun, Bandar sekaligus pengedar Narkoba jenis sabu Ranto Damanik (43) akhirnya berhasil ditangkap personil Sat Narkoba Polres Simalungun Jumat, (12/09) pukul 00.30WIB. selain Ranto, turut juga diamankan seorang rekannya bernama Rudiansyah Siregar (36) hasil pengembangan yang dilakukan tim usai menangkap Ranto.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ranto yang dikenal licin dalam menjalankan bisnis haramnya ini berhasil ditangkap Kepolisian Resort Simalungun berkat serangkaian penyelidikan dan informasi dari masyarakat.

Berdasarkan keterangan tertulis yang di terima reporter Minggu, (14/09) dari Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait SIP SH MH menjelaskan, penangkapan terhadap bandar narkoba ini berkat informasi masyarakat yang sudah resah atas sepak terjang Ranto Damanik. Ungkap Kasat.

“Operasi penangkapan bandar narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang memberitahukan bahwa di sebuah rumah yang berada di Huta 4 Batu 5 Nagori Silau Malaha Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar AKP Henry memberikan penjelasan.

Lebih lanjut dijelaskan Kasat, Merespons informasi berharga dari masyarakat tersebut, personel Satnarkoba Polres Simalungun langsung mengambil langkah strategis dengan melakukan penyelidikan mendalam dan pengintaian ketat di seputar lokasi yang dimaksud. Tim bergerak dengan koordinasi yang solid, mempersiapkan segala kemungkinan untuk memastikan operasi berjalan lancar dan aman.

Aksi penggerebekan dimulai tepat pukul 00.30 WIB ketika tim melakukan serangan terkoordinir dan berhasil mengamankan tersangka pertama yang mengaku bernama Ranto Damanik, seorang wiraswasta yang berdomisili di lokasi tersebut.

“Selanjutnya personel melakukan penggeledahan menyeluruh dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari Ranto Damanik yang terletak strategis di atas meja tempat ia biasa duduk. Ketika diinterogasi secara intensif, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” ungkap Kasat Narkoba mendetailkan temuan signifikan di lokasi pertama.

Dari tersangka Ranto Damanik, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mengejutkan dan mengindikasikan operasi perdagangan narkoba dalam skala yang tidak kecil. Barang bukti yang ditemukan meliputi 2 bungkus plastik klip besar berisi sabu, 31 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat brutto mencapai 53,98 gram, 1 bungkus plastik kresek kecil berisi ganja dengan berat brutto 4,32 gram, 1 unit handphone Android merek Vivo warna biru, uang tunai senilai Rp 200.000, serta berbagai perlengkapan pengemasan profesional seperti timbangan digital, sekop dari pipet, dan plastik klip kosong yang siap pakai.

Pengembangan kasus tidak berhenti sampai di situ. Berdasarkan keterangan yang diberikan tersangka Ranto Damanik, jelas Kasat lagi, bahwa narkoba tersebut diperoleh dari seseorang bernama Rudiansyah Siregar yang berdomisili di Huta 2 Pematang Simalungun. Tim segera melakukan operasi lanjutan

“Personel kemudian melakukan pengembangan investigasi ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan Rudiansyah Siregar di kediamannya. Setelah dilakukan penggeledahan secara menyeluruh, ditemukan narkotika jenis ganja yang disimpan rapi di dalam kamar miliknya,” ucap AKP Henry menjelaskan tahapan operasi di tempat kedua.

Di kediaman Rudiansyah Siregar, yang beralamat di Jalan H. Ulakma Sinaga Pematang Simalungun, petugas menemukan sejumlah barang bukti penting berupa 1 bungkus plastik kresek berisi ganja, 1 bungkus plastik klip besar berisi ganja dengan berat brutto mencapai 100 gram, 1 linting rokok berisi ganja dengan berat brutto 0,92 gram, 1 unit handphone Android merek Vivo warna biru, dan 1 bungkus kertas tik-tak.

Proses interogasi yang dilakukan secara profesional menghasilkan pengakuan penting dari kedua tersangka. Rudiansyah Siregar tidak hanya mengakui kepemilikan barang bukti, tetapi juga memberikan informasi krusial mengenai jaringan supply yang lebih luas.

“Setelah dilakukan interogasi mendalam, Rudiansyah Siregar mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan ganja tersebut memang miliknya. Tersangka juga memberikan keterangan bahwa narkotika jenis sabu diperoleh dari seseorang bernama Adi yang berada di Kota Tanjung Balai, sementara narkotika jenis ganja diperoleh dari seseorang bernama Alvin yang berdomisili di Kota Medan,” tegas AKP Henry mengungkapkan hasil interogasi yang membuka tabir jaringan yang lebih besar.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pihak kepolisian akan segera menerbitkan laporan polisi, melakukan gelar perkara, dan memproses kasus ini ke Kejaksaan Negeri untuk tahap penuntutan.