Topmetro24news.com l Simalungun, LSM Katulistiwa melaporkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Simalungun ke Kejaksaan Negeri Simalungun, Selasa (21/07/2026).
Pelaporan ini dilakukan langsung oleh ketua LSM Katulistiwa, Demson Manurung ST.
Dalam laporan tersebut disampaikan beberapa poin rekomendasi yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dan korupsi pada pelaksanaan proyek fisik tahun anggaran 2025 di beberapa sekolah SDN dan SMPN yang berada di Kabupaten Simalungun.
Adapun poin – poin rekomendasi tersebut adalah 1. Melakukan Penelaahan Awal. Dalam hal ini dimohon dilakukan penelitian dan penelaahan terhadap seluruh dokumen, data serta informasi yang disampaikan dalam laporan ini.
2. Melakukan Penyelidikan. Adapun maksud penyelidikan ditujukan kepada beberapa sekolah hasil investigasi yang telah dilakukan terhadap sekolah SDN 095550/095551 jalan Asahan, SMPN 2 jalan Asahan dan SMPN 2 Panombean Panei.
3.Memanggil dan Memeriksa Pihak – Pihak Terkait, dalam hal ini Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas, Panitia/Pejabat Penerima Hasil Kegiatan (PPPHK) serta pihak – pihak lain yang dianggap mengetahui pelaksanaan kegiatan.
4. Melakukan Pemeriksaan Dokumen Kontrak meliputi Gambar kerja (Shop Drawing), Bill of Quantity (BoQ), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Spesifikasi teknis, Laporan Harian, mingguan dan bulanan, Berita acara kemajuan pekerjaan, Berita acara serah terima pekerjaan, Dokumen pembayaran dan dokumen administrasi lainnya.
5. Melakukan Pemeriksaan Fisik bersama Tenaga Ahli, mulai dari kesesuaian volume pekerjaan, mutu material, kualitas pekerjaan, kesesuaian metode pekerjaan dan kesesuaian spesifikasi teknis dengan dokumen kontrak.
6. Melakukan Audit Investigatif dengan berkordinasi bersama Auditor yang berwenang.
7. Menelusuri Aliran Pembayaran, melakukan pendalaman terhadap proses pembayaran pekerjaan untuk memastikan pembayaran dilakukan berdasarkan pekerjaan yang benar – benar dilaksanakan sesuai kontrak.
8. Menindaklanjuti Sesuai Ketentuan Hukum. Apabila dalam proses audit dan investigatif yang dilakukan ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya tindak pidana, dimohon pihak Kejari menidaklanjuti perkara sesuai ketentuan.
Demson Manurung ST berharap, pihak Kejaksaan Negeri Simalungun dapat bekerja secara profesional dan transparant dalam menangani laporan berkas perkara ini. (TM-01).




