Topmetro24news.com l Simalungun, Tidak butuh waktu lama, seorang pelaku pencurian HP milik seorang kuli bangunan di tangkap Polisi dari Sektor Gunung Malela, Jumat (8/5/2026), dari kampungnya, di Huta IV Sidorejo, Nagori Bosar, Kecamatan Panombean Panei.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam penjelasannya, Kapolsek Gunung Malela AKP Hengki Siahaan SH MH, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku pencurian bernama Risko Surya Putra, 37 tahun, tukang bangunan, warga Huta IV Siderejo, Nagori Bosar, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana atas tindak pidana pencurian.

“Tim kami bergerak segera setelah laporan masuk. Penyelidikan dilakukan secara intensif, identitas pelaku berhasil kami kantongi, dan pengejaran langsung kami lakukan hingga pelaku tertangkap,” ucap AKP Hengky B. Siahaan.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Senin, 04 Mei 2026, sekira pukul 16.30 WIB, di lokasi perumahan Lestari yang berada di Huta VII Kampung Jawa, Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Saat itu, korban Jepri Prananda, 24 tahun, seorang kuli bangunan, sedang membereskan perlengkapannya usai bekerja. Ketika memeriksa tas kerjanya yang sebelumnya ditinggal di sebuah rumah kosong tak jauh dari lokasi kerjanya, Jepri mendapati isi tasnya telah raib diambil orang.

Barang-barang yang dicuri meliputi satu unit handphone Samsung Galaxy A55 5G warna Awesome Lilac dengan Nomor IMEI1: 356174382479460 dan IMEI2: 357298542479463, serta uang tunai sebesar Rp 300.000. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 4.300.000 (empat juta tiga ratus ribu rupiah). Merasa dirugikan, Jepri kemudian mendatangi Polsek Gunung Malela dan resmi membuat laporan pada hari Rabu, 06 Mei 2026, pukul 13.00 WIB, dengan nomor LP/B/106/V/2026.

Laporan tersebut langsung disambut dengan gerak cepat oleh Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela, IPDA B. Situngkir, SH bersama tim opsnal dan penyidik Unit Reskrim. Mereka segera melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, dan mengidentifikasi pelaku.

“Setelah identitas pelaku kami ketahui, pencarian langsung kami lakukan tanpa penundaan. Akhirnya pada Jumat malam, pelaku berhasil kami amankan di kediamannya sendiri,” ungkap AKP Hengky B. Siahaan.

Pada hari Jumat, 08 Mei 2026, sekira pukul 20.30 WIB, Risko Surya Putra berhasil ditangkap di Huta IV Siderejo, Nagori Bosar, Kecamatan Panombeian Panei. Satu unit handphone Samsung Galaxy A55 5G milik korban turut diamankan sebagai barang bukti. Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan yang mendalam.

Saat ini pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan, gelar perkara, dan proses penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(TM-01).