TopMetro24News.com l Simalungun, Seorang pria, yang berprofesi sebagai wiraswasta digagalkan Polisi Resort Simalungun saat akan bertransaksi narkoba jenis sabu. Pria tersebut adalah Dolphin Bella Rokan (34) alias Bella, ditangkap polisi saat sedang menunggu pembeli dijalan besar Saribu Dolok Rabu, (01/10), pukul (20:30).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam keterangannya melalui Humas, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait SIP SH MH Sabtu, (04/10), menjelaskan penangkapan di Jalan Raya Saribu Dolok, Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun atas adanya informasi dari masyarakat.

“Kami menerima informasi dari masyarakat pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WIB bahwa di Jalan Raya Saribu Dolok Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujar AKP Henry Salamat Sirait.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Kasat Narkoba, personel Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Sesampainya di lokasi, tim menemukan seorang pria yang sedang berada di pinggir jalan depan Hotel Raja, Jalan Raya Saribu Dolok Simpang Panei.

“Pelaku ditangkap saat sedang menunggu calon pembeli,”ujar Kasat.

Setelah diamankan, lanjut Kasat, kepada Bella dilakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan 1 paket narkoba jenis sabu seberat 2.24 gram. Anggota juga turut mengamankan HP yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

“Tersangka langsung mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Dia juga mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Rizal, warga Kota Pematangsiantar,” ucap Kasat Narkoba.

Pengembangan yang dilakukan personil ke kediaman Rizal di Pematangsiantar tidak membuahkan hasil, diduga pelaku telah telah kabur.

“Kami tidak akan berhenti melakukan pengejaran dan pengembangan kepada pelaku Rizal. Kita akan bongkar jaringan ini,” ucap Kasat menutup. (TM-01).