Topmetro24news.com l Simalungun, Polres Simalungun, melalui Polsek Bosar Maligas meringkus seorang residivis kasus narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas di Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam keterangan tertulis Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni Silalahi SH, yang diperoleh dari Humas Polres Simalungun, Selasa (6/01), menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah Nagori Dusun Hulu, Kecamatan Ujung Padang. Menurut Sonni, informasi tersebut diterima pihaknya pada Senin malam, 05 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu. Warga melaporkan bahwa di kawasan jalan perkebunan Dusun Hulu sering terjadi transaksi jual beli sabu,” ungkapnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bosar Maligas langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy Jansen O. Sunggu, SH bersama tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati dua orang pria yang gerak-geriknya mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor. Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan satu orang laki-laki. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga kuat narkotika jenis sabu,” ucap IPTU Sonni.

Pelaku diketahui bernama Supianto alias Pian, berusia 36 tahun, warga Nagori Siringan Ringan, Kecamatan Ujung Padang. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kotak rokok Club X berisi satu paket plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 5,02 gram, satu kotak rokok Marlboro Black berisi kaca pirex, dua buah mancis, serta uang tunai sebesar Rp120.000.

Saat diinterogasi di lokasi, Supianto mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Anjas, yang disebut-sebut merupakan warga Dusun Hulu.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan sumber barang. Ini akan kami dalami lebih lanjut untuk pengembangan kasus,” ungkap Kapolsek.

Yang lebih memprihatinkan, ternyata Supianto merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan. Fakta ini semakin menguatkan tekad pihak kepolisian untuk bertindak tegas terhadap pelaku narkotika tanpa pandang bulu.

Usai penangkapan, Supianto beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Bosar Maligas. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.(TM-01).