Topmetro24news.com l Simalungun, Personil Sat Narkoba Polres Simalungun ringkus 2 pria pengguna narkoba, Selasa (24/02/2026). Kedua pelaku diamankan sekira pukul 23.00Wib di jalan Mangga II, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Para tersangka tersebut adalah AS (37), warga Jalan Mangga II, Desa Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dan RL (32), warga Huta Sidorejo, Desa Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Saat diamankan petugas, dari tersangka didapat sejumlah barang bukti berupa 6 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,01 gram, 1 plastik klip kosong ukuran sedang, 1 dompet berwarna cokelat, uang tunai sebesar Rp750.000, serta 1 unit handphone merek Xiaomi berwarna cokelat.

Berdasarkan keterangan tertulis diperoleh dari Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa kedua tersangka diamankan berkat informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa dilokasi tersebut kerab terjadi transaksi narkoba.

“Personel Sat Narkoba Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat pada Selasa malam sekitar pukul 20.00 WIB yang menyebutkan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujar AKP Verry Purba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas kemudian melakukan penindakan terhadap dua pria yang berada di dalam sebuah rumah di lokasi tersebut.

“Pada saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka sedang berada di dalam rumah sambil menunggu pembeli narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Saat diamankan, tersangka AS menunjukkan kepada petugas enam plastik klip kecil yang diduga berisi sabu yang disimpan di saku celana di dalam kamar mandi rumah tersebut. Petugas kemudian langsung mengamankan barang bukti tersebut.

“Pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” tambah AKP Verry Purba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka AS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama KT alias KITTO, yang disebut merupakan warga Perumnas Batu 6.

Petugas kemudian mencoba menghubungi yang bersangkutan guna kepentingan pengembangan kasus, namun hingga saat ini belum memberikan respons.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik Sat Narkoba Polres Simalungun telah melakukan sejumlah langkah lanjutan, mulai dari membawa tersangka ke markas komando, menerbitkan laporan polisi, membuat administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, hingga memproses berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Simalungun menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.(TM-01).