Topmetro24news.com Pematangsianțar, Issue yang menerpa dunia pendidikan semakin hangat. Elemen masyarakat pun ikut mengutuk keras atas issue yang menerpa dunia pendidikan di kota Pematangsiantar pada tingkat tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sesuai amatan media, tercium aroma busuk praktik fiktif disekolah ini secara sistematis sehingga menimbulkan tanda tanya besar dan kecurigaan berbagai elemen masyarakat.

Pihak media mencoba mencari informasi sesuai desakan masyarakat, sudah dua tahun bergulir praktik kecurangan penyelewengan dana BOS dengan dalih memasukkan tenaga pengajar honorer, tetapi tenaga honor tersebut tidak ada dan telah lama keluar dari sekolah SMA 1 Pematangsiantar, jalan parsoburan, Kelurahan Sukamakmur, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara. Ada dugaan, pihak sekolah tetap memasukkan dalam pembiayaan dana BOS.

Amatan media, Kamis (18/12) pukul 1.00 WIB, tenaga pengajar yang berstatus tenaga guru honor di sekolah SMA 1 Pematangsiantar ini adalah rekayasa (bodong), Maria Sihombing selaku bendahara BOS diduga melakukan praktik pemalsuan data dengan menyertakan tenaga pengajar masuk dalam daftar dana BOS. Praktik fiktif ini menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat

Sesuai investigasi, hasil yang diperoleh praktik ini sudah berlangsung sekitar dua tahun gaji tenaga honor pembiayaan dari anggaran dana BOS berlangsung mulus. Padahal, sesuai informasi diperoleh pihak media, tenaga pengajar yang dibiayai dari anggaran dana BOS ini sudah lama mengundurkan diri dan tidak masuk di peserta tenaga guru disekolah ini.

” Sudah dua tahun tidak mengajar tapi tetap saja dimasukkan gajinya dari anggaran dana BOS” ungkap M kepada media dengan mengatakan namanya untuk tidak dipublikasi ke publik.

Sementara itu, Kacabdis (Kepala cabang wilayah dinas ) wilayah VI, Agust Sinaga, saat dihubungi, Kamis sekitar pukul 13.15.WIB belum memberikan jawaban resmi terkait tenaga pengajar yang diduga sudah tidak terdaftar lagi disekolah SMA N1 Pematangsiantar.

Desakan dari elemen masyarakat mengalir keras terkait masalah dugaan data fiktif. Jika benar oknum Bendahara BOS Maria Sihombing yang menjadi aktor harus bertanggung jawab dan dapat diproses hukum sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku sanksi pidana penjara mulai dari seumur hidup tergantung kerugian negara juga sanksi administratif dicopot dari jabatan sanksi kepegawaian dan pembekuan dana BOS sekolah. Sebab pemalsuan data dana BOS adalah kejahatan serius yang dapat dipidana dan denda karena merugikan keuangan negara.

Perbuatan manipulatif terhadap pengelolaan dana BOS bisa menimbulkan kebobrokan panjang bahkan menjadikan preseden buruk bagi dunia pendidikan, khususnya di Pematangsiantar.

Ditengah aksi konfirmasi yang dilakukan pihak media kepada Kepala Sekolah Marolop Sinabang selaku Pelaksana Tugas (PLT) di SMA N1 Pematangsianțar, pihak Satpam bermarga Bakara mendatangi para wartawan. Dengan bertingkah arogan mempertanyakan jati diri wartawan.

Percekcokan pun hampir terjadi bila wartawan tidak meredam diri melihat tingkah oknum pengamanan di sekolah tersebut.

Dari aksi ini, semakin menguatkan dugaan bahwa permasalahan data fiktif tersebut memang sengaja ditutupi oleh pihak sekolah.

Sementara itu, PLT Kepala Sekolah Marolop Sinabang tidak berhasil ditemui di kantornya. Diduga sudah mengetahui kedatangan para wartawan.(TM-TH).