Topmetro24news.com l Simalungun, Berawal dari informasi masyarakat, personel Polsek Bandar Huluan menggerebek sebuah bekas kedai di Huta V Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (5/10/2026) sekira pukul 00.10 WIB, dan berhasil mengamankan enam pria. Satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjarnahor, SH MH kepada Wartawan melalui Humas Polres Simalungun menerangkan, Sabtu (10/10/2026), pukul 21.10 WIB, penggrebekan dilakukan hari Minggu (4/10/2026) sekira pukul 23.00 WIB lalu, dimana pihaknya menerima informasi bahwa di simpang kuburan Huta V Nagori Wonorejo sering terjadi transaksi dan pesta narkoba jenis sabu. Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Wira Hidayat, SH untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Setelah serangkaian penyelidikan dilakukan dilokasi, sekira pukul 00.10 WIB petugas melakukan penggerebekan bekas kedai di depan rumah milik Sailik, yang disaksikan Iwan selaku Gamot Huta V, Nagori Wonerejo. Alhasil Enam pria berhasil diamankan. Keenamnya adalah RA (26), AF (22), BS (27), HB (36), HW (19), dan D (45), seluruhnya adalah warga Kecamatan Pematang Bandar.

“Saat pemeriksaan, petugas menemukan di kursi lipat yang diduduki RA sebuah kotak permen Happydent berisi dua plastik klip sedang dan satu plastik klip kecil yang diduga sabu, sekop dari pipet plastik, serta plastik klip berisi 25 klip kecil kosong,” ungkap Kapolsek.

Barang bukti lain yang diamankan meliputi dua mancis, satu plastik klip sedang berisi satu klip kecil diduga sabu, satu bong dari botol Lasegar lengkap dengan pipet dan kaca pirex berisi sisa pemakaian sabu, satu sekop pipet putih, satu dompet hitam, satu ponsel Oppo biru, dan uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil penjualan sabu. Total sabu yang diamankan seberat 1,82 gram.

Kemudian keenam pria beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bandar Huluan untuk penyidikan, kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Simalungun. Gelar perkara pun dilakukan untuk menetapkan tersangka.

Dalam interogasi, RA mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial NS pada Minggu (4/10/2026) sekira pukul 20.00 WIB. RA menghubungi NS lewat ponsel dan bertemu di simpang empat Kelurahan Pematang Bandar dengan sistem laku bayar sebanyak 2 gram sabu dengan harga 600.000 per gram.

“Barang bukti seluruhnya terbukti milik RA. Dari hasil gelar perkara, RA ditetapkan sebagai tersangka,” ucap IPTU Patar Banjarnahor.

Terhadap lima pria lainnya dilakukan tes urine. Hasilnya, AF, BS, HB, dan HW positif menggunakan narkoba, sedangkan D negatif. Para pengguna juga menyatakan D tidak ikut mengonsumsi narkoba. Karena tidak terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba, D dikembalikan kepada keluarganya.

Adapun AF, BS, HB, dan HW akan menjalani asesmen dan rehabilitasi yang dilanjutkan oleh BNN Kabupaten Simalungun. “Bagi pengguna, kami kedepankan pendekatan humanis melalui rehabilitasi, sementara pengedar tetap kami proses hukum,” kata IPTU Banjarnahor.

IPTU Patar Banjarnahor pun mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan masing-masing. Ia menegaskan, pemberantasan narkoba membutuhkan peran bersama.(TM-01).