Topmetro24newa.com l Simalungun, Jajaran Polres Simalungun melalui Polsek Gunung Malela melakukan penangkapan tersangka narkoba. TKP nya berada di dua lokasi. Pertama jalan Akasia Raya, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar dan kedua jalan Kedondong II, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar.
Saat asik duduk, yang diduga sedang menunggu pembeli, pelaku yang diketahui berinisial RS alias Kiting (41) disergap polisi tanpa perlawanan. Ketika diamankan darinya ditemukan barang bukti narkoba dan yang berhubungan dengan narkoba.
Ternyata, saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan narkoba lainnya didalam rumahnya, jalan Kedondong II.
Di rumah tersangka polisi melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti sabu lainnya hingga mencapai berat keseluruhan 2.53 gram. Selain barang bukti sabu, ditemukan juga timbangan digital, alat hisap serta uang tunai.
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengki Siahaan SH MH, Selasa (13/10/2026), menyebut penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat, akan aktivitas mencurigakan yang sering dilakukan tersangka.
Dijelaskan Hengki lebih jauh, saat pelaku diinterogasi dari mana memperoleh sabu tersebut, tersangka mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seorang berinisial O. Untuk itu, kata Hengki, hingga kini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan O.
Terhadap tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke unit narkoba di Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut. Ujar AKP Hengki.
Kepada masyarakat Hengki mengimbau untuk berperang aktif memberi informasi kepada polisi agar dilakukan pemberantasan. (TM-01).




