Topmetro24news.com l Simalungun, Status pengelolaan lahan perkebunan karet milik PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate di wilayah Dolok Merangir, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan tersebut diduga masih menjalankan aktivitas usaha di atas lahan yang masa Hak Guna Usaha (HGU)-nya telah berakhir sejak 31 Desember 2022.
Berdasarkan data yang dihimpun, lahan perkebunan tersebut tercatat dalam HGU Nomor 00729 (sebelumnya HGU Nomor 00001) dengan luas sekitar 281,673 hektare, yang sebelumnya berada di wilayah Nagori Pane, Kecamatan Sipispis. Sebagian dari lahan itu juga telah dikurangi untuk kepentingan pembangunan jalan tol, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pelepasan Tanah Nomor: 1/BA-PT-12/XI-2019 seluas 150.233 meter persegi.
Kini, area perkebunan tersebut berada di Jalan Besar Dolok Merangir – Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Namun hingga saat ini, status perpanjangan HGU perusahaan tersebut disebut-sebut belum diterbitkan kembali oleh negara.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas perusahaan seperti pemanenan karet hingga operasional perkebunan diduga masih terus berlangsung, meskipun masa berlaku HGU telah habis.
Sebagaimana diutarakan Tokoh masyarakat Serbelawan, Edi Simatupang, kepada Topmetro24news, Jumat (24/04/2026), Edy menuturkan, bahwa secara hukum perusahaan tidak lagi memiliki dasar untuk mengelola lahan tersebut sebelum adanya penerbitan HGU yang baru dari negara.
“Jika masa HGU sudah berakhir, maka secara hukum perusahaan tidak lagi berhak melakukan aktivitas perkebunan, baik panen, penanaman kembali, maupun kegiatan operasional lainnya sampai HGU baru diterbitkan,” tegas Edi.
Ia juga menambahkan bahwa sebelum ada kepastian hukum mengenai perpanjangan HGU, lahan bekas konsesi perusahaan semestinya kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Secara hukum agraria, ketika masa Hak Guna Usaha (HGU) berakhir, maka hak atas tanah tersebut otomatis hapus dan statusnya kembali menjadi tanah negara. Kendati demikian, bekas pemegang HGU masih memiliki hak prioritas untuk mengajukan perpanjangan atau pembaruan hak sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemegang HGU dapat mengajukan perpanjangan selama 25 tahun atau pembaruan hingga 35 tahun, dengan syarat tanah masih diusahakan dengan baik dan permohonan diajukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Hak prioritas tersebut umumnya berlaku dalam kurun waktu dua tahun setelah masa HGU berakhir. Jika dalam periode tersebut tidak diajukan permohonan perpanjangan dan lahan tidak lagi diusahakan, maka tanah tersebut dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar dan sepenuhnya berada dalam penguasaan negara.
Selain itu, jika lahan tetap dikelola atau ditanami tanpa adanya HGU yang sah, maka aktivitas tersebut berpotensi dianggap tidak memiliki dasar hukum, karena tanah tersebut telah berstatus sebagai tanah negara.
Untuk itu, langkah yang semestinya dilakukan adalah mengajukan permohonan pembaruan hak ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) terlebih dahulu. Apabila permohonan tersebut disetujui, barulah pengelolaan lahan dapat dilakukan kembali secara legal.
Melihat berbagai persoalan tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara serius dan menyeluruh terhadap dugaan penggunaan lahan tanpa dasar HGU yang sah.
Upaya konfirmasi yang coba di lakukan Topmetro24news kepada General Manager of Human Recources PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate , Hendri Hairani, terkait hal ini belum mendapat tanggapan dari sang GM. (TM-01).




