TopMetro24News.com l Simalungun, Sutedi (36), seorang pelaku penggelapan 1 unit sepeda motor Honda Supra X125 diringkus personil Satreskrim Polsek Perdagangan dari rumahnya di Huta V, Nagori Marihat Bandar Rabu, (24/09) kemarin.
Penangkapan ini dilakukan setelah 12 hari pelaporan oleh korban ke Polsek Perdagangan.
Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, SH MH kepada Wartawan Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 20.10 WIB melalui Humas, menjelaskan keberhasilan timnya dalam menyelesaikan kasus ini.
“Alhamdulillah, tim Reskrim kami berhasil menyelesaikan kasus ini dengan sangat memuaskan. Dalam waktu kurang dari dua minggu, kami tidak hanya berhasil menangkap pelaku tetapi juga mengamankan barang bukti,” ujar AKP Ibrahim Sopi.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/286/IX/2025 yang diterima pada 13 September 2025 dari korban Sutanto. Kejadian terjadi pada Jumat (12/9/2025) pukul 11.00 WIB di area Perluasan Tanah Pemda Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, ketika korban yang sedang bekerja sebagai tukang bangunan didatangi tersangka.
“Modus pelaku sangat licik, dia memanfaatkan rasa kasihan korban dengan mengatakan ingin menjenguk anaknya yang sakit untuk meminjam sepeda motor,” ungkap AKP Ibrahim menjelaskan kronologi kejadian.
Dalam pengakuannya usai ditangkap, pelaku mengatakan sepeda motor itu telah digadaikan sebesar 1 juta rupiah.
Pelaku sangat nekat, hanya tiga jam setelah meminjam motor, dia sudah menggadaikannya. Ini menunjukkan niat jahat yang sudah direncanakan,” ujar AKP Ibrahim.
“Pelaku sangat nekat, hanya tiga jam setelah meminjam motor, dia sudah menggadaikannya. Ini menunjukkan niat jahat yang sudah direncanakan,” tegas AKP Ibrahim.
Adapun motif pelaku, seperti dijelaskan Kapolsek dalam keterangannya adalah masalah ekonomi. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di mapolsek Perdagangan.(TM-01).




