Topmetro24news.com l Simalungun, Dalam waktu kurang dari 3 hari sejak laporan diterima, Kanit Reskrim Polsek Bangun IPDA B. Situngkir, SH bersama tim operasional berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dan menangkap tersangka berinisial AK (43 tahun) di depan rumahnya, Huta 2 Nagori Pamatang Asilom, Kecamatan Gunung Malela, pada Sabtu (7/3/2026) sore.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba memberi keterangan, Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 06.40, menjelaskan detail pengungkapan kasus.

“Polsek Bangun Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/59/III/2026/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumut dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/32/III/2026/Reskrim tanggal 7 Maret 2026. Penangkapan tersangka berinisial AK dilakukan pada hari Sabtu, 7 Maret 2026, sekira pukul 17.00 WIB di depan rumahnya,” jelas Kasi Humas AKP Verry Purba.

Kasi Humas menjelaskan kronologi kejadian penggelapan yang merugikan korban. “Kejadian bermula pada hari Rabu, 4 Maret 2026, sekira pukul 11.00 WIB, tersangka berinisial AK datang ke tempat usaha bengkel sepeda motor milik pelapor berinisial AH (43 tahun) yang berada di Jalan Asahan KM 17,5 Simpang Susu, Huta I, Nagori Pamatang Asilom, Kecamatan Gunung Malela.

Tersangka meminjam 1 unit sepeda motor milik pelapor dengan merk Suzuki Shogun SP warna hitam, nomor polisi BM 5356 PY dengan alasan untuk pergi sebentar ke Pematangsiantar,” papar Kasi Humas AKP Verry Purba menjelaskan modus operandi.

Kasi Humas melanjutkan, kronologi semakin mencurigakan. “Pelapor berinisial AH memberikan kunci kontak sepeda motor miliknya dan tersangka langsung membawa sepeda motor tersebut pergi. Namun, hingga keesokan harinya tersangka belum juga mengembalikan sepeda motor milik pelapor. Pelapor kemudian menemui tersangka di Karang Sari untuk meminta sepeda motor dikembalikan,” ujar Kasi Humas AKP Verry Purba.

Yang mencengangkan, tersangka mengakui telah menggadaikan motor korban. “Atas pengakuan tersangka, sepeda motor tersebut digadaikan kepada temannya berinisial M dan JB dengan pinjaman uang Rp1.000.000 (satu juta rupiah). Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah),” ungkap Kasi Humas AKP Verry Purba menjelaskan kerugian korban.

“Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Bangun IPDA B. Situngkir, SH langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi bahwa tersangka berinisial AK berada di depan rumahnya, Kanit Reskrim bersama tim operasional langsung berangkat melakukan pencarian dan penangkapan pada hari Sabtu, 7 Maret 2026, sekira pukul 17.00 WIB,” papar Kasi Humas AKP Verry Purba.

Untuk penanganan kasus ini selanjutnya, ujar Verry Purba lebih jauh, meliputi riksa tersangka berinisial AK, lengkapi minuta perkara, gelar perkara, dan lapor pimpinan. Kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kasi Humas AKP Verry Purba.

Tidak lupa, Kasi Humas AKP Verry Purba memberi apresiasi kepada Polsek Bangun sejajaran, atas kinerja gemilang mengungkap kasus ini dalam tempo 3 hari.

Verry Purba pun memberikan imbauan kepada masyarakat, untuk berhati-hati saat meminjamkan barang berharga seperti kendaraan bermotor.(TM-01).