Topmetro24news.com l Simalungun, Kepolisian dari Sektor Gunung Malela bergerak cepat respon informasi masyarakat terkait rumah sarang narkoba di Huta IV Hamung – Hamung, Nagori Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, Minggu, (24/2026).
Alhasil, dari penggrebekan itu, seorang tersangka berhasil diamankan polisi beserta barang bukti sabu seberat 5.8 gram dan berbagai alat hisap sabu. Ada juga ditemukan alat timbangan digital dalam penggrebekan itu.
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky Bonari Siahaan, SH MH dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis, (28/2026), menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Polsek Gunung Malela dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Polsek Gunung Malela tidak akan pernah berhenti bergerak dalam memberantas narkoba di tano habonaron do bona ini. Kami bergerak cepat begitu informasi diterima dan hasilnya dua tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti yang cukup signifikan,” ujar AKP Hengky Bonari Siahaan dengan tegas.
Kronologis penangkapan bermula pada Minggu, (24/2026) sekira pukul 21.00 WIB, ketika Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela, IPDA B. Situngkir, SH menerima informasi terkait adanya transaksi jual beli narkoba di rumah milik tersangka Riki Saputra (36), warga setempat yang berstatus pengangguran. Tanpa membuang waktu, IPDA B. Situngkir langsung memimpin tim opsnal menindaklanjuti info tersebut.
Pada pukul 22.30 WIB, personil langsung mengamankan Riki Saputra yang saat itu tengah berada di dalam rumahnya. Dari hasil penggeledahan di TKP, ditemukan barang bukti 3 plastik klip sedang dan 9 plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, dilengkapi berbagai peralatan transaksi narkoba seperti timbangan digital, alat hisap bong, kaca pirek, skop dari potongan pipet, serta sebuah buku tulis yang digunakan sebagai catatan hasil penjualan. Turut diamankan pula tiga unit handphone merek Oppo dan Vivo serta uang tunai sebesar Rp570.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
Di hadapan petugas, Riki Saputra mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya dan mengungkap bahwa narkoba tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Yuwono Ari Wibowo alias Bowo (38), wiraswasta, warga Nagori Bandar Tongah, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
“Pengakuan tersangka pertama langsung kami tindaklanjuti. Tim kami bergerak malam itu juga untuk memburu tersangka kedua,” ucap IPDA B. Situngkir.
Bergerak tanpa jeda, tim Unit Reskrim Polsek Gunung Malela menelusuri keberadaan Yuwono Ari Wibowo hingga ke Nagori Bandar Tongah. Pada Senin dini hari, (25/2026) sekira pukul 03.30 WIB, Yuwono berhasil diamankan dari rumahnya. Dari tangannya disita satu unit handphone merek Samsung warna hitam yang menjadi alat komunikasi dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Yuwono pun mengakui perbuatannya dan membenarkan hubungannya dengan Riki Saputra dalam jaringan peredaran sabu tersebut.
AKP Hengky Bonari Siahaan menjelaskan bahwa kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk penanganan dan proses hukum lebih lanjut.(TM-01).




