Topmetro24news.com l Simalungun, SPBU 14.211.271 yang berlokasi di Pulo Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun Sumut menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, diduga SPBU ini menjual BBM kepada pembeli yang menggunakan jerigen.
Amatan wartawan dilokasi Rabu, (26/11) pukul 12.00 WIB, bahan bakar jenis pertalite bebas diperjual belikan ke pembeli yang menggunakan jerigen tanpa ada pengawasan. Terlihat puluhan jerigen dilangsir ke mobil pickup yang terparkir disekitaran areal SPBU tersebut.
Selain itu, terlihat juga seorang laki-laki bermarga Sirait (50) dengan leluasa mengisi jerigen yang mengendarai sepeda motor hingga bolak balik. Peristiwa ini menimbulkan kecurigaan di mata masyarakat, bahwa SPBU 142112721 Pulo Bayu ini diduga telah mengizinkan pembelian minyak pertalite menggunakan jerigen dengan jumlah besar tanpa harus membawa surat resmi pembelian dari pihak instansi terkait.
Perihal ini menjadi acuan ada standar operasional dari pihak manajemen SPBU suka – suka tanpa mementingkan kepentingan umum. Diduga ada sabotase perizinan yang direkayasa sehingga pembelian pertalite di SPBU ini bebas. Jika ada uang, berapa ratus liter bisa terisi tanpa memperhitungkan jatah minyak ke masyarakat.
Padahal pengisian pertalite menggunakan jerigen bertentangan dengan aturan yang ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga.
Berdasarkan peraturan resmi larangan dari PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa pembelian Pertalite dengan menggunakan jerigen tidak dibenarkan. Dimana, Pertalite telah ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), menggantikan Premium. Oleh karena itu, distribusi dan penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Larangan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 13 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur. Surat edaran tersebut menegaskan bahwa pembelian BBM bersubsidi, termasuk Pertalite, untuk dijual kembali dalam bentuk eceran adalah tindakan yang melanggar hukum.
Namun, terdapat pengecualian dalam aturan tersebut. Pembelian BBM dengan jerigen diperbolehkan jika pembeli memiliki surat rekomendasi resmi yang diterbitkan oleh instansi terkait, seperti untuk kebutuhan usaha sektor perkebunan, nelayan, atau kegiatan lain yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah.
Salah satu warga yang dijumpai di seputaran
SPBU 14.211.271 tersebut mendesak agar izin operasionalnya dicabut karena sudah bertentangan dengan tupoksi untuk melayani masyarakat.
“Pertamina harus tegas dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi, khususnya Pertalite,”ujar warga itu.
Warga tersebut pun mendesak langkah kongkrit dari pihak APH khususnya Polres Simalungun agar menindak pelaku.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herrison Manulang SH berjanji akan menyelidiki SPBU ini.
” Trims akan kita Lidik” Tulis Herrison dalam pesan WhatsApp.(TM-HN).




