Topmetro24news.com l Simalungun, Tempo 9 jam, seorang laki – laki pelaku pembunuhan terhadap Edwar Sembiring (52), warga Dolok Maraja Timur, Nagori Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau ditangkap personil Jatanras Polres Simalungun dari persembunyiannya di sebuah perbukitan, Jumat, (14/11), pukul 08.00WIB pagi.
Pelaku pembunuhan tersebut adalah Dolmansen Sipayung (36), warga Dusun Dolok Maraja Barat, Nagori Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun.
Peristiwa ini terjadi di jalan depan rumah pelaku. Persoalan sepele menjadi pemicu pembunuhan ini terjadi. Seperti dijelaskan Kanit Jatanras Polres Simalungun IPDA Ivan Purba SH melalui Humas Polres Simalungun kepada wartawan.
“Pada Kamis malam, 13 November 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku bersama korban dan dua orang saksi sedang bermain biliar di warung Royandi Saragih. Di tengah permainan, terjadi keributan antara korban dan tersangka akibat giliran bermain,” ungkap IPDA Ivan Purba dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut dijelaskan Ivan, menurut keterangan yang dihimpun dari para saksi, perselisihan tersebut memicu perkelahian antara korban dengan tiga pemain lainnya, termasuk tersangka Dolmansen Sipayung (36 tahun). Untuk meredam situasi, para saksi yang berada di lokasi kemudian meminta Dolmansen untuk pulang.
Sesampainya di rumahnya, tidak lama kemudian Dolmansen Sipayung hendak keluar dari rumah dan menemukan Edward Sembiring sudah menunggu di jalan, depan rumahnya. Saat itu, Edward Sembiring langsung menyerang Dolmansen dan melukai tangan kirinya. Jelas Ivan.
Tidak terima dengan perlakuan Edward, jelas Ivan lagi, Dolmansen kemudian mengambil pisau dari rumahnya yang berjarak 15 meter dan mendatangi Edward, dan perkelahian terjadi antar keduanya.
Akibat perkelahian itu, Edward Sembiring mengalami luka sabetan pisau, yang diduga milik Dolmansen Sipayung. Usai kejadian pelaku Dolmansen langsung melarikan diri. Ucap Ivan Purba.
Setelah perkelahian itu masyarakat yang melihat korban Edward Sembiring telah berlumuran darah langsung melarikannya ke Puskesmas Saran Padang. Namun, akibat luka serius yang diterimanya, nyawanya tidak tertolong dan menghembuskan nafas di Puskesmas Saran Padang.
Menerima laporan masyarakat atas peristiwa tersebut, personil Jatanras Polres Simalungun langsung gerak cepat mengejar pelaku. Alhasil, tempo 9 jam pelaku berhasil diringkus Polisi dan di boyong ke Mapolres Simalungun bersama barang bukti sehelai baju, sendal dan pisau.(TM-01).




