Topmetro24news.com l Simalungun, Peristiwa tragis atas pembakaran satu unit gubuk beserta pengrusakan plank serta pencabutan tanaman dilahan milik Renus Barus (80) sampai hari ini belum menemui titik terang. Padahal pihak korban telah membuat laporan resmi ke Polsek Dolok Silau dengan LP /B/7/1V/2026/SPKT /Polsek Dolok Silau/Polres Simalungun/Polda Sumut, pada hari Minggu (14/6/2026) lalu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tindakan melakukan pengrusakan tanaman dan pembakaran gubuk di objek milik Renus Barus (80) merupakan tindakan pidana yang dapat dijerat dengan sanksi berat. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berlapis atau pengrusakan barang dan pembakaran baik disengaja maupun kelalaian dalam menguasai lahan. Jerat hukum pengerusakan dan pembakaran, sesuai KHUP pasal 46 ayat 1, ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua ) tahun 8 (delapan ) bulan. Untuk pembakaran gubuk, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun.

Ironisnya saat keluarga korban memintai keterangan sejauh mana penyelidikan yang dilakukan, Kapolsek Dolok Silau AKP M.Nasir Daulay malah meminta kapan datang dan diskusi terkait masalah yang terjadi bukan langsung respek memerintahkan personil untuk menyelidiki dugaan pembakaran yang terjadi dilahan Renus Barus untuk menangkap aktor dibalik ini semua.

” Kita ketemu dikantor diskusi terkait ini” tulis Kapolsek melalui HP.

Lemahnya kinerja Polisi dalam kasus ini membuat masyarakat menduga telah runtuhnya program Polisi Transformasi POLRI PRESISI yang seharusnya dapat meningkatkan kepercayaan dan loyalitas publik dengan menghadirkan layanan kepolisian yang cepat aman terintegrasi.

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang saat dimintai keterangan atas laporan tersebut belum memberikan jawaban, hingga berita ini naik ke meja redaksi.

Kini warga mendesak pihak kepolisian dapat segera mengungkap kasus dan mengamankan pelaku, agar dapat menimbulkan rasa aman ditengah – tengah masyarakat setempat.(TM-07).