TopMetro24News.com l Simalungun, Peran serta masyarakat turut andil membantu kepolisian dalam mengungkap dan memberantas peredaran narkoba dikalangan masyarakat.
Teranyar, Sat Narkoba Polres Simalungun bersama Personil Polsek Parapat berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap dua orang pelaku narkoba, dengan barang bukti narkoba sebanyak 5.35 gram, di Kota Wisata Parapat, Kabupaten Simalungun Senin, (6/10), berkat peran masyarakat melalui informasi yang diberikan kepada kepolisian.
Seperti dijelaskan Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait SIP SH MH, kepada wartawan melalui Kasi Humas Polres Simalungun Selasa, (7/10), menjelaskan bahwa aksi penangkapan berawal dari peran serta aktif dari masyarakat.
Awalnya kata Kasat, pada Minggu, (5/10), personil Polres Simalungun menerima informasi dari warga bahwa di Jalan Pendidikan, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan bolon sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, begitu menerima informasi, personil langsung melakukan serangkaian penyelidikan pada lokasi dimaksud.
Setelah penyelidikan dilakukan, Jelas Kasat, tim satuan narkoba bergerak melakukan penangkapan pada Senin, (6/10) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Pendidikan Gang Sempurna, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan bolon, kawasan Kota Wisata Parapat, dan tim berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Andri Sianturi (38) alias Liek.
Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam dompet milik tersangka berupa 7 paket plastik klip berukuran kecil dan 1 paket plastik klip berukuran sedang yang keseluruhannya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 5,35 gram.
“Saat dikonfrontasi, tersangka Andri Sianturi alias Liek mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan adalah miliknya,” ungkap Kasat Narkoba.
Dari pengakuan tersangka pertama, masih kata Kasat, terungkap informasi penting mengenai jaringan peredaran narkoba. Andri Sianturi alias Liek mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari Hendri Simajuntak yang merupakan warga Helvetia, Kota Medan. Namun, transaksi tidak dilakukan secara langsung.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu yang dimilikinya diperoleh dari Hendri Simajuntak yang tinggal di Helvetia, Medan. Transaksi dilakukan melalui perantaraan Hendra Simajuntak yang tinggal di Parapat,” jelas AKP Henry Salamat Sirait.
Mendapat informasi tersebut, tim satuan narkoba langsung melakukan pengembangan kasus dengan mendatangi kediaman Hendra Simajuntak. Tersangka kedua berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
“Kami langsung menuju rumah Hendra Simajuntak dan mengamankan tersangka kedua. Dia adalah laki-laki berusia 37 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta dengan alamat di Jalan Matahari, Helvetia, Kota Medan,” ujar Kasat Narkoba.
AKP Henry menjelaskan bahwa Hendra Simajuntak berperan penting dalam jaringan ini. “Hendra Simajuntak yang kami amankan adalah orang yang menyambungkan Andri Sianturi alias Liek dengan adiknya sendiri bernama Hendri Simajuntak yang menjadi pemasok narkoba dari Medan,” ungkapnya.
Dalam aksi penangkapan itu, selain barang bukti sabu, turut juga diamankan uang sebanyak 600 ribu yang diduga hasil transaksi dan juga satu unit HP merk Meizu. ungkap Kasat.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar, khususnya mengejar Hendri Simajuntak sebagai pemasok utama dari Medan. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dan mengajak seluruh warga untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba,” pungkas AKP Henry Salamat Sirait. (TM-01).
“



