Topmetro24news.com l Simalungun, Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera menggagalkan transaksi ganja tidak lama setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Polsek berhasil mengamankan seorang pemuda berusia 18 tahun beserta lima paket diduga ganja di sebuah lapangan bola di Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Minggu (20/9/2026) malam.
AKP Hengky Bonari Siahaan, SH MH, Kapolsek Gunung Malela, dalam keterangannya yang diperoleh dari Humas Polres Simalungun, Senin (21/9/2026), menjelaskan bahwa penindakan ini adalah bentuk nyata Polri ketegasan Polri memerangi segala bentuk narkoba.
“Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Gunung Malela. Setiap informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan respons cepat,” ujar AKP Hengky Bonari Siahaan.
Peristiwa penangkapan bermula pada Minggu (20/9/2026) sekira pukul 21.00 WIB. Kapolsek menerima informasi tentang dugaan transaksi jual beli narkoba di Jalan Purwo, tepatnya di lapangan bola Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas.
Berdasarkan informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Penugasan tersebut dilengkapi Surat Perintah Tugas Nomor Sp.Gas/135/IX/2026/Reskrim tanggal 20 September 2026.
“Begitu informasi kami terima, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota Opsnal turun ke lokasi. Informasi seperti ini tidak boleh dibiarkan berlama-lama,” ungkap AKP Hengky.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima. Pria itu sedang duduk di pinggir lapangan bola. Petugas langsung mengamankan dan menggeledahnya.
Laki-laki tersebut mengaku berinisial PI, berusia 18 tahun, berprofesi wiraswasta, dan beralamat di Jalan Anjangsana, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas. Dari lokasi, petugas menemukan lima plastik kecil warna biru yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 11,59 gram. Paket-paket itu terletak di tanah. Petugas juga menyita satu unit ponsel merek Vivo warna biru.
Dalam pemeriksaan awal di tempat, PI mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan nama Kentus, yang tinggal di Gang Mandor, Nagori Karang Sari.
“Keterangan awal ini akan kami dalami untuk mengungkap asal barang haram tersebut. Polri berkomitmen menelusuri jaringan peredaran narkoba sampai ke akarnya,” ucap AKP Hengky.
Setelah itu, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek mengajak warga berperan aktif menjaga lingkungan dari ancaman narkoba, terutama generasi muda. Ia meminta masyarakat tidak ragu melaporkan kepada kepolisian jika melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan.
“Peran masyarakat sangat penting. Informasi dari warga membuat kami bisa bertindak cepat. Kami tegaskan, identitas pelapor akan kami lindungi. Mari bersama-sama selamatkan generasi muda Simalungun dari narkoba,” tutup AKP Hengky Bonari Siahaan.(TM-01).




