Topmetro24news.com l Simalungun, Berkat adanya laporan masyarakat kepada kepolisian sektor Gunung Malela, Polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar sabu dari dua tempat berbeda.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hal ini sebagaimana disampaikan Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengki Siahaan SH MH, Sabtu (3/10/2026), melalui keterangan tertulisnya.

“Penangkapan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor Sp.Gas/135/IX/2026/Reskrim tertanggal 30 September 2026. Dimana sebelumnya pada, Rabu (30/09/2026), kami peroleh informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi jual beli narkoba di sebuah rumah di Jalan Mesjid Gang Umar, Nagori Pantauan Maju, Kecamatan Siantar”. Ujar Hengky Siahaan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut AKP Hengky menjelaskan, segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Roy Frans Rumapea, SH bersama anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Gunung Malela untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke lokasi yang dimaksud.

“Kanit Reskrim beserta anggota Opsnal kemudian melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan mendapati seorang laki-laki bernama Muhammad Darwin,” ungkap AKP Hengky B. Siahaan.

Dari hasil penggeledahan terhadap rumah Muhammad Darwin (45) tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti berupa delapan plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu alat isap sabu atau bong, serta satu unit ponsel merk Vivo.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Muhammad Darwin mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Anju. Tanpa menunggu waktu lama, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menemukan Anju Iskandar Damanik (27) di pinggir Jalan Asahan Km 5.

“Selanjutnya kami melakukan pengembangan terhadap Anju dan berhasil menemukannya di Jalan Asahan Km 5, dengan ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika,” kata AKP Hengky B. Siahaan.

Dari tangan Anju, petugas turut mengamankan dua plastik klip berisi sabu, satu unit timbangan digital, satu ball plastik klip kosong, serta satu unit ponsel merk Samsung yang diduga digunakan untuk memperlancar transaksi narkoba.

Dalam pemeriksaan, Anju mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial Chandra, yang hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian untuk proses pengembangan lebih lanjut.

“Anju mengakui bahwa sabu tersebut didapatnya dari seorang laki-laki bernama Chandra,” tegas AKP Hengky B. Siahaan menjelaskan hasil interogasi terhadap pelaku.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satnarkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Hengky B. Siahaan.(TM-01).