Topmetro24news.com l Simalungun, Tindakan tegas jajaran Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkotika dilakukan, Selasa (4/08/2026, sekira pukul 20.00 WIB. Dua perempuan muda diamankan dalam penggerebekan tersebut dari dalam kamar tempat hiburan malam yang berlokasi di Huta III, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Keduanya menangis saat ditangkap petugas bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu – sabu.
Dalam keterangan yang diperoleh dari Humas Polres Simalungun, Kapolsek Gunung Malela AKP Hengki Siahaan, SH MH membenarkan penangkapan tersebut.
“Polsek Gunung Malela tidak akan pernah berhenti dan tidak akan pernah memberi ruang sekecil apapun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika yang merusak masa depan bangsa,” ujar AKP Hengki Siahaan.
Lebih jauh dijelaskan Hengki, operasi penggerebekan ini berawal dari informasi yang diterima Kapolsek Gunung Malela pada Selasa, 4 Agustus 2026, sekira pukul 14.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya kegiatan transaksi jual beli narkoba di dalam sebuah kamar tempat hiburan malam di Huta III, Nagori Marihat Bukit.
“Begitu mendapatkan laporan informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela Ipda Roy Rumapea, SH beserta tim unit reskrim untuk segera melakukan penggerebekan ke lokasi yang dimaksud, dengan didampingi oleh petugas dari Kantor Nagori Marihat Bukit,” ucap AKP Hengki Siahaan.
Saat tim opsnal memasuki kamar tersebut, petugas menemukan seorang perempuan yang mengaku bernama Mimbakni (29), warga Dusun Bakti, Desa Sampaimah, Kecamatan Minyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, sedang duduk di dalam kamar. Kanit Reskrim Ipda Roy Rumapea, SH beserta tim opsnal kemudian langsung melakukan penggeledahan menyeluruh di dalam kamar tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu buah plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,50 gram yang tersimpan di dalam lemari pakaian perempuan itu. Turut juga diamankan satu buah kaca pirex, satu buah alat hisap sabu atau bong, serta satu buah sekop narkotika yang terbuat dari pipet,” ungkap AKP Hengki Siahaan.
Dalam proses interogasi yang dilakukan di lokasi, tersangka Mimbakni mengakui bahwa dirinya baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu bersama temannya bernama Lira Sakila Perangin-Angin (19), warga Huta III, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela. Lira kemudian turut diamankan oleh petugas. Kedua perempuan muda tersebut menangis saat menyadari diri mereka telah resmi ditangkap aparat kepolisian.
“Tersangka Mimbakni juga mengaku membeli narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial Kelling yang tinggal di kawasan Mabar, Kota Medan. Pengakuan ini menjadi petunjuk penting bagi pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKP Hengki Siahaan.
Terhadap tersangka dan barang bukti, ujar Hengki, telah diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(TM-01).




