Topmetro24news.com l Simalungun, Sempat melarikan diri dengan cara melompati tembok saat akan ditangkap polisi, tersangka NPT alias UT (52), warga Huta III Purwosari, Nagori Dolok Tenera, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun akhirnya berhasil diringkus oleh Personil Polsek Dolok Batu Nanggar, Polres Simalungun, Senin (11/05/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Terkait penangkapan ini, Polres Simalungun melalui Kasi Humas, AKP Verry Purba, menegaskan bahwa ini merupakan komitmen tegas dari Polres Simalungun dalam upayanya memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun

Sementara itu, Kapolsek Dolok Batu Nanggar, AKP Gunawan Sembiring, SH, menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar pada Senin, 11 Mei 2026, sekira pukul 10.30 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di rumah milik tersangka NPT alias UT di Huta III Purwosari, Nagori Dolok Tenera, diduga kerap terjadi transaksi peredaran narkotika jenis sabu.

“Begitu informasi diterima, personel Unit Reskrim kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi sekira pukul 11.00 WIB,” ucap AKP Gunawan Sembiring.

Tiba di lokasi, petugas dikejutkan dengan aksi tersangka NPT alias UT yang tiba-tiba melompat dari tembok rumahnya dan melarikan diri ke arah ladang ubi milik seorang warga bernama Naek, sambil membuang sebuah tas berwarna biru yang dibawanya. Namun aksi kabur tersangka tidak membuahkan hasil. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka di dalam ladang ubi tersebut.

“Tersangka berusaha melarikan diri dan membuang tas berisi barang bukti, namun petugas berhasil mengejarnya dan mengamankan yang bersangkutan beserta tas biru yang dibuangnya,” ungkap AKP Gunawan Sembiring.

Dari dalam tas berwarna biru yang dibuang tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di dalam rumah tersangka dan turut menemukan satu unit timbangan digital di dalam kamar. Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 10 bungkus plastik klip kecil dan 1 plastik klip sedang yang diduga berisi sabu, 1 unit ponsel Samsung warna hitam, 1 buah kaca pirex, 1 buah alat isap atau bong, 3 buah skop dari pipet, 1 buah timbangan elektrik, 4 buah plastik klip kosong, 2 buah mancis, serta uang tunai sebesar Rp230.000.

Menurut data, tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap pada 2019 lalu dan menjalani pidana penjara ketika itu selama 7 tahun.

Saat ini seluruh barang bukti beserta tersangka NPT alias UT selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ujar Gunawan. (TM-01).