Topmetro24news.com l Simalungun, Lalu lalang kendaraan roda 10 jenis Dump truck akhir – akhir ini yang mengangkut tanah galian C diduga ilegal di Nagori Partimbalan, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun resahkan warga. Anehnya, meski aktivitas galian C ini disebut – sebut ilegal, aparat penegak hukum terkesan tutup mata.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kondisi tersebut membuat warga geram dan mempertanyakan apakah kegiatan tersebut dilindungi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Konyolnya lagi, kendaraan dump truk yang dipakai keluar masuk ke area yang diduga menjadi lokasi galian C ilegal mengangkut tanah timbun dalam jumlah besar, bahkan sampai melebihi tinggi bak dump truck tersebut.

Menurut beberapa warga setempat yang tak mau disebut identitasnya kepada Topmetro24news, Kamis (15/10/2026), mengungkapkan kondisi galian C diduga tak mengantongi izin tersebut sudah berlangsung sekitar 6 hari.

Pengusaha yang disebut-sebut berinisial AC itu terkesan kebal hukum. Buktinya pengerukan tanah milik masyarakat tersebut dengan menggunakan alat berat (ekskavator) belum ada tindakan tegas dari APH setempat.

“Tak tanggung – tanggung bang tanahnya dikorek pakai alat berat dan diangkut menggunakan truk besar untuk dijual ke Kuala Tanjung Kabupaten Batu Bara untuk menimbun areal pembangunan pabrik,” ujarnya.

Ditegaskannya, aktivitas galian C tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga bisa menimbulkan dampak lingkungan yang serius, seperti kerusakan struktur tanah, pencemaran air, hingga longsor dan polusi udara di musim kemarau yang berdampak bisa mengakibatkan penyakit

Tak hanya itu, masyarakat juga mempertanyakan keberanian para pelaku yang terkesan kebal hukum dan tak takut dengan aparat hukum dan pemerintah yang berwenang.

Kini, masyarakat menantikan tindakan tegas dari aparat Kepolisian serta dukungan dari Pemerintah Kecamatan dan Pangulu /Kepala Desa untuk mengakhiri aktivitas ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat ini.

Apakah hukum akan benar-benar berpihak pada keadilan, atau praktik-praktik seperti ini akan terus terjadi di Bandar Masilam, ujarnya.

Pasalnya oknum pengusaha’ AC terkenal lihai mengangkangi hukum. Apalagi AC disebut-sebut mempunyai beking oknum sehingga bisnis ilegalnya berjalan mulus dan menghasilkan fulus yang banyak.

Padahal dengan beroperasinya kegiatan galian C tanah uruk membuat masyarakat Nagori Partimbalan merasa terganggu apalagi lokasi penggalian tanah uruk tersebut terlalu dekat dengan sekolah Alwasliyah Partimbalan.

Bukan hanya nagori Partimbalan saja, Nagori Bandar Tinggi juga merasa terganggu dengan adanya armada tronton roda 10, dan dikhawatirkan jalan yang baru di bangun juga bisa hancur kembali, padahal sudah bertahun – tahun masyarakat merindukan jalan yang mulus, namun dengan seenaknya oknum pengusaha galian C ini menggunakan kendaraan berat roda 10 dengan tonase berat melintasi jalan tersebut.

Selain itu, akibat aktivitas lalu lalang kendaraan ini timbulkan polusi udara yang sangat mengganggu akibat tidak pernah dilakukan penyiraman oleh pengusaha galian C tersebut sehingga berpotensi menimbulkan penyakit saluran pernafasan.

Sejumlah masyarakat yang ditemui dilokasi tersebut sangat berharap ketegasan dari pemerintah, terutama aparat penegak hukum untuk menindak aktivitas ini.

Terkait keresahan masyarakat atas aktivitas galian C ini, Pangulu/Kepala Desa Nagori Partimbalan Dearma Saragih yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.(TM-01).